BNI.CO.ID//Jambi-Hingga saat ini, Polda Jambi terus melakukan pengembangan kasus pengurusan kantor Gubernur Jambi beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, kasus pengrusakan kantor Gubernur Jambi yang dilakukan oleh sejumlah pendemo sopir batubara beberapa waktu.
Dalam kasus ini, Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perusakan Kantor Gubernur Jambi ini.
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi di Polda Jambi, Sabtu (4)5/2024)
“Saat ini perkara terus kita ditindaklanjuti , bahkan sampai pada satu tambahan tersangka lagi,” jelasnya.
Bahwa berdasarkan keterangan dan bukti dari dua tersangka yang telah menetapkan 1 tersangka baru berinisial H.
Tersangka baru ini berperan sebagai provokator sehingga terjadinya kerusakan kantor gubernur Jambi.
“Akan dipanggil pada pekan depan, karena status sudah sebagai tersangka dan diharapkan tersangka ini dapat memudahkan panggilan,” pungkasnya.” (Supriadi/Red)






