BNI.com//Bungo-Jambi – Diduga kandang ayam, milik RAJI ATI Tidak memiliki upaya kegunaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantaun lingkungan (UPL) yang terletak di desa sungai Mengkuang kecamatan Rimbo tengah kabupaten Bungo provinsi Jambi. Kamis (26/1/2023).
Informasi yang kami himpun dari berbagai sumber Keterangan berbeda– beda dengan pemilik mas aji seorang warga negara Pakistan dan mempunyai usaha di Indonesia.
Kandang ayam blazer 2 dua tempat yang
terletak di desa sungai Mengkuang kec Rimbo tengah kab Bungo yang menjadi pertanyaan dari tim, kenapa pihak kontrol sosial tidak di perbolehkan melihat usaha kandang ayam putih.
Menurut karyawan ” insial DD mengatakan untuk tamu yang datang tidak diperbolehkan ke dalam kadang, siapa pun orangnya,” kata karyawan tadi.
Setelah kami cek ke dinas PTSP mengatakan sudah mempunyai izin OSS ya diberikan kementrian / LH / apakah masih memiliki nama izin lama, sebab pihak pertama sudah mencabut izin kandang ayam secara tertulis pada tahun 2022 dan telah gugur demi hukum dan jika bila masih mempergunakan nama pertama akan menimbulkan masalah baru.
Dan diduga kandang ayam milik aji diduga tidak memiliki izin baik dari LH / dari lingkungan setempat wilayah Kab Bungo
Setelah kami menghubungi pihak pengusaha menurutnya” kami sudah buat melalui nama Raji wati” jadi kami tidak ada masalah dengan izin, sembari menutup teleponnya.
Menurut tanggapan pegawai dinas LH , inisial Tj bahwa pengurusan izin usaha kadang ayam putih tidak harus mencantumkan ukl / upl dan tidak perlu izin lingkungan dan tata ruang,” ungkapnya.
Tim bergerak ingin mempertanyakan izin kandang ayam di dekat pemukiman warga dan Dana CSR apakah sampai pada warga atau tidak, namun pihak dari dinas tata ruang tidak berada di tempat.
Setelah beberapa dinas kami pertanyakan izin usaha kandang ayam , namun seakan dinas ” mengaminkan kandang ayam dekat pemukiman warga.
Diminta kepada dinas ” terkait agar menertibkan kandang ayam putih yang ada di kabupaten Bungo agar tidak meresahkan warga sekitar dan pihak Pemda Bungo mendapatkan pajak sesuai aturan ” yang ada di setiap wilayah masing-masing.






