BNI.CO.ID//TEBO-JAMBI– Terdapat Beberapa Titik dari Pantauwan Awak Media Di lapangan wilayah unit 1 dan 4 Rimbo Bujang Unit 6 Rimbo Bujang, Dompeng Atau PETI Meraja Lela Hinga Tidak Tersentuh Oleh APH Wilayah Kapolsek Rimbo Bujang.Kabupaten Tebo Jambi (01-03-2024)

Beberapa kegiatan Pertambangan emas ilegal sejenis dompeng darat ada Juga yang menggunakan alat berat ekskavator Untuk Membersihkan Lokasi, di wilayah Hukum Polres Tebo, Khususnya Rimbo Bujang.

“Menurut keterangan Beberapa Warga Saat Bertemu di Wilayah Rimbo Bujang, Mengatakan Ke Rekan Media Pertambangan emas ilegal itu, Milik Inisial Jk.dan Tr Unit 1 ,4, dan 5 serta Unit 6.

“Saat Awak media Investigasi di lapangan melihat  secara langsung lokasi pertambangan emas ilegal tersebut yang lagi Beraktivitas mengunakan alat Jenis  Dompeng, Yang Kami Heran kan Kenapa PETI tersebut Merajalela Lela Seakan Dugaan Kami APH Wilayah Rimbo Bujang Tidak Tahu atau Dugaan Kami Pura-Pura Gak tau, dan Kami Sebagai Insan PERS akan Selalu Pantau Kegiatan PETI itu Dan Pemberitaan Ini, Jika Tidak Ada Tindakan Dari APH Polres Tebo juga Polsek Rimbo Bujang Unit Dua, Maka Kami Akan Terbitkan Berita Lanjutan Ke Pihak Polda Dan Polri.

Di minta pihak Pak Kapolres Tebo Dan Pak Kapolda Jambi tindak tegas oknum Mafia PETI tersebut di Karenakan Sudah Jelas Dugaan Kami Oknum Tersebut Kebal Hukum, Dan Sudah Melanggar pasal 158 UU bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.(Donal/Red)

Bagikan :