BNI.com//Batang Hari-Jambi – Gonjang ganjang pengurusan sertifikat gratis ternyata hanya omongan belaka. Betapa tidak dugaan dua perangkat desa inisial AG dan ML melakukan pungutan biaya (Pungli) tepatnya desa simpang Kubu Kandang kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari provinsi Jambi. 10 Oktober 2023.

Warga Inisial PB  merasa kecewa Terhadap Pemerintah Desa Karena awal janji Perangkat Desa pada masyarakat yang mengurus Sertifikat akan di gratiskan.

Setelah Berjalan kepengurusan berkas-berkas, Warga di suruh wajib bayar langsung ke Perangkat Desa di dalam Ruangan Kantor Desa yang Tertutup.

Sejumlah warga kami merasa kecewa dan keberatan, kenapa dari awal tidak bilang kalau kami harus bayar, ” ujar warga.

“Sekarang mau tidak mau sanggup tidak sanggup kami terpaksa bayar karna kami sudah telanjur”.

Dari kejadian itu kami sangat kecewa dan merasa tertipu oleh janji manis perangkat desa Simpang Kubu Kandang kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari.

” Kami berharap Kepada camat pemayung dan Bupati Kabupaten Batang Hari Tolong kami Masyarakat yang tidak tau apa-apa di Desa Simpang Kubu Kandang yang telah Tertipu saat ini, ” ucapnya.

Ratusan warga yang mengurus Sertifikat yang tidak tau apa-mengharapkan Janji Gratis dari Perangkat Desa.

Lanjut, tapi nyatanya skarang di pungut biaya administrasi Rp 500.000 Ribu untuk Sertifikat Kebun dan Sertifikat Tanah Rumah Rp.300.000.Ribu, ” Jelasnya.

Program Pemerintah PTSL adalah Memudahkan masyarakat untuk Mendapatkan sertifikat Tanah secara gratis,Karna Sertifikat cukup Penting bagi para pemilik tanah.” bebernya.

Tujuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari,” tegasnya.(𝘼𝙨𝙬𝙖𝙣).

Bagikan :