BNI.com//Kab.Sambas-Kalbar-Menuntut kepastian Status serta Hak- Hak Mereka, Forum Tenaga Honorer Pendidikan ( FTHP) kabupaten Sambas melakukan Rapat dengar pendapat ( Hearing) bersama Komisi I DPRD Kabupten Sambas, Kalimantan Barat, Jumat ( 08/ 09/ 2023).

Sekretaris Forum Tenaga Honorer Pendidikan (FTHP) Kabupaten Sambas, Juniardi, Menjelaskan, bahwa Hearing atau Rapat dengar pendapat sehubungan tidak di bukannya Formasi CPNS dan PPPK berapa Tahun Terakhir, Terutama untuk Tenaga Guru dan Teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, Sambas, Kalbar, Jumat ( 08/09/2023).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional telah di atur tugas dan Fungsi serta Hak Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam hal ini termasuk guru honorer dan Tendik.

Kemudian Perpres No 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Dengan Perjanjian Kerja, Jelas Juniardi.

Serta wacana Penghapusan Tenaga Honorer berdasarkan Peraturan Menpan RB Surat Edaran Nomor: B/ 185/ M.SM.02.03/ 2002 tentang status kepegawaian diPemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah yang di tanda tangani Bapak Tjahjo Kumolo, Pada 31 Mei 2022.

Dengan diadakan Hearing atau Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kabupaten Sambas melalui Komisi I agar bisa menjawab kepastian Status serta Hak- Hak kami selaku Tenaga Honorer dibidang Pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, Tutup Juniardi.(Wardi)

Bagikan :