BNI.com//Tebo-Jambi – Perkebunan kelapa sawit masyarakat dan koperasi alam hijau Desa Betung Berdarah timur menyalahi aturan koperasi di Kecamatan Tebo Ilir kabupaten Tebo Propinsi Jambi. Rabu (15/08/2023).

Didugaan para petani dan warga yang telah di potong hasil panen, dari kebun para warga oleh Koperasi alam hijau yang perton nya Rp 78000, (Tujuh puluh delapan Ribu rupiah).

Dari tahun 2021 di tapsirkan para petani, kurang lebih 600 Ton perbulan keluar hasil panen para petani,dengan setoran Rp 46.800,000.(empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah)perbulan nya, Hinga sampai saat ini belum ada Di beritahu oleh pihak koperasi kepada para petani bukti setoran Psdh pajak hasil dari hutan hp ke Negara.

Salah satu warga inisial Mn, Sg, Bn,Wa, Ms mengatakan ke awak media ini kami merasa ragu dan kami pengen tahu apa uang yang di potong oleh koperasi alam hijau dari hasil panen.

Dan apa benar-benar di bayar ke negara atau kemana?Karna sampai saat ini belum pernah di tampilkan oleh pihak koperasi tanda bukti pembayaran Psdh pajak hasil dari hutan hp ke Negara, kepada kami para Petani.

Lalu setelah mendengar kabar dari warga awak media ini menelpon melalui via WhatsApp pihak ketua koperasi inisial TP.

Lanjut TP mengatakan kalau uang dari hasil pemotongan dari petani dan warga sudah kami titipkan kepada pengusaha yang inisial AR, impormasi dari warga pengusaha tersebut diduga inisial AR oknum polisi yang mana saat ini bertugas di Polres Tebo.

Keraguan para warga dan petani sawit mulai bertambah sehingga warga dan masyarakat juga para petani desa Betung berdarah timur meminta kepada Pihak terkait terutama dinas Perpajakan Daerah kabupaten Tebo juga kepada dinas kehutanan kabupaten Tebo Propinsi Jambi,dan dinas Lingkungan hidup kabupaten Tebo, juga Bupati Tebo H Aspan dan Gubernur Jambi Al Haris.

Untuk Memangil Pihak koperasi alam hijau Betung timur juga para Pengusaha penampung sawit dari Hasil Para petani agar bisa menjelaskan bukti pembayaran ke Negara di tampilkan ke para warga sehingga warga dan para petani tidak menduga kalau Ada pungli oleh pihak koperasi alam hijau terhadap warga dan Negara Republik Indonesia. (Aswan).

Bagikan :