Samarinda-BNI.co.id

Anggaran pembangunan jalan, jaringan, dan irigasi Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2024 mencapai angka jumbo. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pos ini dianggarkan sebesar Rp1.416.565.577.000, dengan realisasi mencapai Rp1.116.677. 222.000. Rabu 7 Januari 2026.

Belanja tersebut secara fungsi berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta berkaitan erat dengan penataan kawasan permukiman yang menjadi irisan tugas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Besarnya nilai realisasi tersebut menjadikan sektor jalan dan jaringan sebagai belanja modal terbesar dalam APBD Samarinda 2024.

Proyek-proyeknya tersebar di berbagai titik kota, mulai dari peningkatan jalan lingkungan, drainase, hingga jaringan pendukung kawasan permukiman.

Proyek Besar, Risiko Juga Besar
Dalam audit LKPD 2024, BPK memang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), luar biasa memang pemberian predikat tersebut.

Namun, di luar opini tersebut, BPK mencatat adanya kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan catatan kepatuhan yang relevan dengan belanja infrastruktur, akhirnya apa pemkot tidak dapat membayar semua tagihan kontraktor, bahkan mengalami besaran tagihan pihak ketiga dan perangkat daerah yang tidak bisa dibayar dengan APBD Tahun 2025 dan dialihkan ke tahun 2026.

Karakter belanja jalan dan jaringan memiliki risiko tinggi karena:

1. Nilai proyek besar dan multi-lokasi
2. Pengawasan teknis bergantung pada kualitas pengendalian lapangan

3. Hasil pekerjaan menghasilkan aset jangka panjang yang wajib dicatat dan dipelihara
Kondisi ini membuat sektor jalan dan irigasi kerap menjadi titik rawan tata kelola, bukan hanya di Samarinda, tetapi di banyak daerah lain.

BPK RI Perwkilan Kaltim tidak menyatakan adanya tindak pidana korupsi dalam belanja jalan Samarinda 2024. Namun, temuan terkait pengendalian dan pencatatan aset menjadi alarm administratif.

Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, kelemahan pengawasan dapat membuka ruang penyalahgunaan wewenang dalam arti prosedural, terutama jika:

1. Volume pekerjaan tidak diawasi optimal
2. Serah terima pekerjaan tidak diikuti pencatatan aset yang tertib
3. Rekomendasi audit tidak ditindaklanjuti

Pakar hukum Tatanegara negara, Assoc. Prof. Dr. Jaidun, S.H., M.H.,menilai, besarnya anggaran jalan harus diimbangi dengan transparansi yang sepadan.

“Uang publik lebih dari satu triliun rupiah harus bisa dilacak manfaatnya di lapangan. Kalau tidak, kepercayaan publik yang tergerus,” ujar Jaidun. Rabu, 7 Januari 2026.

Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pengelolaan anggaran infrastruktur jalan memang menjadi salah satu area yang paling rentan terhadap praktik korupsi, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.

Berikut adalah poin-poin penting mengapa transparansi dan akuntabilitas anggaran jalan sebesar Rp1 triliun lebih wajib dijamin pada tahun 2026:

1. Hak Publik atas Informasi (Open Data)
2 Pencegahan Moral Hazard & Korupsi.
3. Pentingnya Audit Berbasis Kinerja
4.Partisipasi Masyarakat sebagai Pengawas.

Jaidun menegaskan, kepercayaan publik adalah komoditas mahal. Jika uang rakyat senilai Rp1 triliun tidak menjelma menjadi jalan yang berkualitas dan tahan lama, maka legitimasi pemerintah daerah akan runtuh.

“Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban mutlak untuk memastikan setiap sen uang rakyat kembali dalam bentuk manfaat nyata,” tegas Jaidun.

Peran PERKIM dalam Rantai Infrastruktur Meski pelaksana utama adalah PUPR, sektor jalan lingkungan, drainase kawasan, dan jaringan permukiman juga bersinggungan langsung dengan Perkim.

Artinya, kualitas infrastruktur tidak hanya soal konstruksi, tetapi juga kesesuaian dengan tata kawasan permukiman dan manfaat bagi warga.

Tanpa koordinasi yang kuat antara PUPR dan Perkim, risiko yang muncul bukan hanya administrasi, tetapi juga ketidaktepatan sasaran pembangunan.

Menunggu Transparansi Lanjutan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci dari PUPR mengenai mekanisme pengawasan lapangan atas realisasi Rp1,11 triliun belanja jalan dan jaringan tersebut.

Publik kini menanti, apakah pengawasan dan evaluasi dilakukan secara terbuka, atau hanya berhenti pada laporan administratif.

Sebab, jalan dan irigasi bukan sekadar proyek, melainkan infrastruktur dasar yang menentukan kualitas hidup warga Samarinda.

Bagikan :