Bungo-BNI.co.id
Dugaan penjualan gas LPG 3 kilogram bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh sebuah pangkalan milik Apeng bersama istrinya, Aini, di wilayah Sungai Pinang, Kabupaten Bungo, menjadi sorotan masyarakat.
Sejumlah warga meminta agar dugaan tersebut ditindaklanjuti oleh instansi berwenang guna memastikan penyaluran gas bersubsidi berjalan sesuai ketentuan. Jumat 16 Oktober 2026.
Informasi tersebut diterima awak media melalui pesan WhatsApp (WA), SMS, serta komunikasi telepon dari sejumlah warga. Beberapa warga mengaku keberatan dengan harga yang disebut-sebut harus mereka bayarkan untuk memperoleh gas LPG 3 kg di pangkalan tersebut.
Warga Keluhkan Harga Gas yang Diduga Mencapai Rp25.000 hingga Rp35.000
Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang disampaikan kepada awak media, harga gas LPG 3 kg di pangkalan tersebut diduga mencapai Rp25.000 hingga Rp30.000 per tabung. Bahkan, terdapat laporan warga yang menyebut harga pernah mencapai Rp35.000 per tabung.
Salah seorang warga berinisial H menyampaikan bahwa dirinya mengeluarkan uang tidak kurang dari Rp25.000 untuk membeli satu tabung gas LPG 3 kg. Menurut keterangan warga tersebut, harga itu dinilai memberatkan jika dibandingkan dengan HET yang disebut sebesar Rp18.000 per tabung.
“Seharusnya harga gas di pangkalan mengikuti ketentuan HET yang berlaku,” demikian inti keluhan yang disampaikan warga kepada awak media.
Meski demikian, informasi mengenai harga transaksi tersebut masih perlu diverifikasi melalui bukti pembelian, keterangan pembeli lainnya, serta konfirmasi dari pihak pangkalan dan instansi terkait.
Pangkalan Disebut Sering Tutup, Warga Pertanyakan Ketersediaan Stok
Selain persoalan harga, sejumlah warga juga mengeluhkan ketersediaan gas LPG 3 kg di pangkalan tersebut. Menurut keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, pangkalan itu disebut kerap tutup atau menyampaikan bahwa persediaan gas telah habis.
Warga tersebut menduga masih terdapat stok tabung gas di gudang pangkalan ketika pembeli diberi informasi bahwa gas sudah tidak tersedia.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pola distribusi dan ketersediaan gas bersubsidi di wilayah Sungai Pinang.
Namun, dugaan mengenai stok yang masih tersimpan maupun mekanisme penjualannya perlu diperiksa langsung oleh pihak berwenang agar persoalan tersebut dapat dinilai berdasarkan fakta.
Awak Media Berupaya Meminta Klarifikasi Pemilik Pangkalan
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah berupaya menghubungi Apeng dan istrinya, Aini, guna meminta penjelasan mengenai dugaan penjualan gas dengan harga Rp25.000 hingga Rp35.000 per tabung.
Namun, berdasarkan keterangan awak media, nomor telepon keduanya belum berhasil dihubungi saat upaya konfirmasi dilakukan. Dengan demikian, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan langsung dari pihak pemilik pangkalan.
Tidak tersambungnya komunikasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak pemilik sengaja menghindari klarifikasi. Hak jawab dan kesempatan memberikan penjelasan tetap terbuka bagi pihak yang bersangkutan.
Dinas Terkait Belum Memberikan Tanggapan
Awak media juga menyebut telah berupaya meminta konfirmasi kepada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bungo melalui pejabat bidang terkait, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp.
Akan tetapi, hingga berita ini disusun, tanggapan resmi mengenai dugaan penjualan gas LPG 3 kg di atas HET tersebut belum diperoleh.
Masyarakat berharap dinas terkait dapat melakukan pemeriksaan lapangan, memastikan HET yang berlaku di wilayah tersebut, serta menelusuri mekanisme penjualan dan penyaluran gas bersubsidi apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Belum adanya tanggapan dalam upaya konfirmasi ini tidak dapat dijadikan bukti adanya keterlibatan atau kerja sama antara pejabat dan pemilik pangkalan. Dugaan semacam itu memerlukan bukti dan pemeriksaan tersendiri.
LSM Siap Laporkan Dugaan Pelanggaran kepada Pertamina Patra Niaga
Menindaklanjuti keluhan masyarakat, organisasi LSM Ratu Prabu 08 Bungo menyatakan siap menyampaikan laporan kepada Pertamina Patra Niaga wilayah Provinsi Jambi terkait dugaan penjualan gas LPG 3 kg di atas HET.
Laporan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk memeriksa harga jual, ketersediaan stok, serta kesesuaian distribusi gas bersubsidi dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan bukti pelanggaran, masyarakat meminta agar pihak terkait menjatuhkan sanksi sesuai peraturan, termasuk mengevaluasi izin operasional pangkalan apabila memang memenuhi dasar hukum untuk tindakan tersebut.
Regulasi yang Perlu Diverifikasi
Dalam menyampaikan tuntutan penegakan aturan, pihak pelapor merujuk sejumlah ketentuan, di antaranya:
1. Peraturan Bupati Bungo Nomor 18 Tahun 2001, sebagaimana disebut dalam informasi yang diterima redaksi. Nomor, tahun, judul, dan status berlakunya perlu diverifikasi.
2. Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, dengan nomor dan substansi yang perlu dicocokkan dengan dokumen resmi.
3. Ketentuan teknis Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai pendistribusian LPG bersubsidi, yang nomor dan judul lengkapnya perlu dipastikan.
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 6.E/MG.05/DJM/2024, yang perlu diperiksa kesesuaian nomor serta materi pengaturannya.
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, termasuk ketentuan sanksi yang relevan apabila unsur pelanggaran terbukti terpenuhi.
Penerapan aturan dan sanksi harus didasarkan pada ketentuan yang masih berlaku, kewenangan masing-masing instansi, serta hasil pemeriksaan terhadap fakta dan bukti di lapangan.
Warga Minta Pengawasan dan Penindakan Jika Pelanggaran Terbukti
Masyarakat Sungai Pinang berharap Pertamina Patra Niaga, Pemerintah Provinsi Jambi, dan Pemerintah Kabupaten Bungo dapat menindaklanjuti keluhan tersebut secara transparan dan profesional.
Gas LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak. Oleh karena itu, pengawasan terhadap harga dan distribusinya penting untuk mencegah penyimpangan serta memastikan masyarakat memperoleh gas sesuai ketentuan.
Apabila dugaan penjualan di atas HET terbukti melalui pemeriksaan, warga meminta agar sanksi diberikan sesuai peraturan yang berlaku. Namun, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga diharapkan disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan terhadap pangkalan milik Apeng dan Aini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik pangkalan, Dinas terkait, Pertamina Patra Niaga, serta pihak lain yang memiliki informasi relevan demi menghadirkan pemberitaan yang akurat dan berimbang.





