Luwu Utara, BNI.co.id
Kejaksaan Negeri Luwu Utara bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum terkait peran‑fungsi ABPEDNAS dan LINMAS sekaligus sosialisasi pendataan serta pendaftaran keanggotaan kedua lembaga tersebut.
Kegiatan merupakan bagian implementasi Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023, dilaksanakan di Aula Kantor Camat Baebunta pada Selasa (13/10/2026) pukul 10.00 WITA.
Narasumber utama kegiatan adalah Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Redzky Septriananda, SH.
Ia didampingi Kabid PMD Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Luwu Utara, Kepala Dinas Kesbangpol Kabupaten Luwu Utara, serta Camat Baebunta Mursalim, S.IP., M.Tr.Ap.
Peserta yang hadir terdiri atas Kepala Desa, Ketua dan Anggota BPD dari sepuluh desa se‑Kecamatan Baebunta, serta anggota LINMAS.
Dalam pemaparannya, Redzky Septriananda menjelaskan bahwa ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) yang berdiri sejak 9 April 2013 menjadi wadah besar bagi seluruh anggota BPD di Indonesia.
Lembaga ini bertujuan meningkatkan harkat dan martabat BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, menjalankan fungsi pengawasan, menampung aspirasi masyarakat, serta menjadi sarana pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan anggota BPD.
“Melalui Program JAGA DESA, kami hadir untuk memberikan pendampingan dan pengawalan guna memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalisasi permasalahan yang dihadapi perangkat desa.
Kami mengedepankan upaya pencegahan, bukan penindakan.
Apabila terdapat keraguan hukum dalam pengelolaan Dana Desa, BPD dan Kepala Desa dapat berkonsultasi melalui Aplikasi JAGA DESA,” tegas Redzky.
Terkait LINMAS, Kepala Dinas Kesbangpol menegaskan bahwa lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan, ketenteraman, ketertiban masyarakat, serta penanggulangan bencana di tingkat desa.
Oleh sebab itu, pendataan dan pendaftaran anggota LINMAS yang valid sangat diperlukan agar anggota dapat memperoleh Surat Keputusan, pelatihan, serta perlindungan jaminan sosial.
Sementara itu, Kabid PMD menyampaikan bahwa pendataan keanggotaan ABPEDNAS DPC Luwu Utara akan dijadikan basis data untuk memperjuangkan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan pengurus BPD.
Camat Baebunta Mursalim, S.IP., M.Tr.Ap., dalam sambutannya mengapresiasi kerja sama Kejari Luwu Utara dan Pemkab Luwu Utara.
Ia berharap Ketua dan anggota BPD beserta LINMAS dari sepuluh desa di Kecamatan Baebunta dapat bersinergi mewujudkan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan taat hukum.
Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.




