Tebo-BNI.co.id
Kepala dinas Tebo penaman modal pelayanan terbaru satu pintu (DPMPTSP) Provinsi jambi khususnya kabupaten Tebo harus memperhatikan pengurusan perizinan usahanya di kantor satu atap kabupaten / kota. Sabtu 8 Maret 2025.
Hal ini mengingat seperti pemilik wiki alamat di unit 3 jln tebo yang belum memiliki izin apapun dan ini merupakan hal yang sangat memprihatinkan sebab daerah tidak ada upaya untuk mengurus izin tersebut.
Kemudian, dari pihak kantor perizinan satu atap seakan membiarkan kebiasaan ini menjamur yaitu, loading ramp yang tidak memiliki izin .
Sebenarya pihak dinas DPMPTSP mendorong adanya usaha yang loading ramp ini agar pendapatan daerah meningkat dan menambah PAD Daerah tebo, namun banyak usaha loading ramp yang belum ada surat izinnya.
Hal yang paling paling aneh itu sewaktu ivestigasi media di cuekin oleh pemilik wiki , mereka tidak banyak memberikan komentar mengenai loading ramp ini.
Sikap tersebut seakan tidak acuh dengan kedatangan pihak media BNI dan juga
anjuran awak media pihak pengusaha bersikap cuek dan terkesan banyak diam dengan investigasi .
Ada pun syarat – syarat pengurusan izin :
– surat permohonan
– no induk berusaha NIB
– POTO COPY
-POTO copy npwp
– mengisi pormulir HO
– rekomondasi dari desprindag
– melampirkan tanda lunas sampah
Namun tindakan yang bewenang untuk melakukan monotoring dan memastikan setiap tidakan pelaku usaha belum ada sangsi ringan atau berat sehingga pihak pemilik usaha hanya janji – janji untuk mengurus izin usahanya.
Dan pihak pabrik agar pro aktif untuk selektif untuk menerima buah itu bersumber ilegal atau legal? dinas berwenang wajib menunjang pemilik usaha yang ingin berkembang namun berdapak positif dengan daerah masing masing.




