Oleh: Syamsuddn

Oknum jaksa dan hakim merupakan dua profesi penting dalam sistem peradilan yang kadang-kadang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Berikut beberapa contoh praktek tidak etis yang dilakukan oleh oknum jaksa dan hakim.

Penerimaan Suap: perbuatan Oknum jaksa dan hakim menerima suap dari keluarga yang  di tersangkakan mereka kemas dengan baik dan sangat rapih, untuk memuluskan urusan tertentu atau memenangkan kasus.

Penyalahgunaan Wewenang: Oknum jaksa dan hakim sepertinya lupa akan ikrarnya ketika disumpah dan seakan akan mereka buta bahwa perlakuannya sudah  menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Komunikasi Tidak Pantas: Oknum jaksa dan hakim melakukan komunikasi tidak pantas dalam proses persidangan, seperti mengobrol dengan jaksa atau terdakwa tanpa alasan yang jelas.

Dan terkadang pula mereka kemas diluar jam kantor agar ketika tersangka dan terdakwa di perhadapkan di meja hijau arti dan judulnya mereka sudah kantongin.

Penulis ini masih ingat Kasus yang pernah Terjadi

Contoh kasus yang terjadi adalah laporan terhadap oknum hakim berinisial BS dan jaksa penuntut umum inisial TK dalam perkara narkotika atas nama terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi. Keduanya dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Palembang oleh Aliansi Masyarakat Sumsel Peduli Transparansi Keadilan atas dugaan ketidaknetralan mereka dalam menangani perkara tersebut.

Dampak dari Praktek Tidak Etis

Praktek tidak etis yang dilakukan oleh oknum jaksa dan hakim dapat merusak citra sistem peradilan dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memahami peran dan tanggung jawab jaksa dan hakim dalam sistem peradilan.

Peran Jaksa dan Hakim

Jaksa: Jaksa bertanggung jawab untuk menyelidiki, menuntut, dan melakukan upaya hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang.

Hakim: Hakim bertanggung jawab untuk memutuskan suatu kasus berdasarkan fakta dan hukum yang ditemukan pada persidangan.

Dengan memahami praktek tidak etis yang dilakukan oleh oknum jaksa dan hakim, kita dapat berperan aktif dalam mencegah dan memberantas korupsi serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Alkisah yang telah penulis uraikan dari satu huruf hingga membawa arti dan makna kedua oknum Jaksa dan hakim sering kali melakukan sinergitas yang mereka tahu perbuatan yang mereka lakukan adalah perbuatan yang melanggar hukum dan konsekuensinya ia paham.

Bagikan :