Buol-BNI.co.id
Pemkab Buol melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Buol mengadakan rapat pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang berkaitan dengan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan dan pelayanan administrasi kependudukan di desa dan kelurahan.
Pembahasan ini berlangsung di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra, pada hari Rabu, 26 Februari 2025.
Dalam rapat tersebut, hadir berbagai pihak yang terlibat dalam pengembangan kebijakan ini, termasuk perwakilan dari instansi terkait serta para ahli yang memberikan kontribusi dalam merumuskan peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pelabuhan dan administrasi kependudukan.
Pembentukan UPTD Pelabuhan diharapkan dapat memperkuat pengelolaan pelabuhan serta memberikan pelayanan yang lebih efisien dan profesional kepada masyarakat.
Selain itu, dengan adanya pelayanan administrasi kependudukan di tingkat desa dan kelurahan, diharapkan mempermudah akses masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi yang berkaitan dengan identitas kependudukan.
“Pembahasan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa pelayanan publik di Kabupaten Buol berjalan dengan baik, lebih cepat, dan tepat sasaran.
Kami berharap, dengan adanya pembentukan UPTD Pelabuhan serta peningkatan pelayanan administrasi kependudukan, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan layanan yang mereka butuhkan,” ujar Asisten dalam pembukaan rapat.
Melalui pembahasan yang komprehensif ini, diharapkan peraturan bupati yang akan dihasilkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Buol.




 
                         
                         
                         
                        