Kutai Kartanegara-BNI.co.id

Proyek peternakan ayam yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah di Desa Bendang Raya, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga telah beralih menjadi milik pribadi pejabat aktif di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kukar, bernama H. RS.

“Proyek yang awalnya disebut sebagai program pemberdayaan masyarakat itu kini sepenuhnya dikelola secara privat dan tidak lagi melibatkan kelompok peternak penerima manfaat,” kata Ahmad Jayansyah, Kamis (30/10/2025).

Proyek peternakan ini sebelumnya diperkenalkan sebagai Proyek Percontohan Peternakan Ayam, yang bertujuan mengembangkan potensi ekonomi masyarakat desa melalui produksi unggas.

Namun hasil penelusuran lapangan menunjukkan, lokasi peternakan berada di atas lahan yang tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah, dan pengelolaannya tidak lagi berada di bawah koordinasi OPD teknis terkait.

Sejumlah warga Bendang Raya yang ditemui mengaku tidak mengetahui lagi status proyek tersebut. “Dulu katanya untuk kelompok peternak, tapi sekarang kami sudah tidak dilibatkan. Itu seperti usaha pribadi saja,” kata salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, saat di temui awak media ini.

Temuan tersebut menimbulkan sorotan, terutama karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa penatausahaan aset daerah masih belum tertib, termasuk aset yang tidak jelas keberadaannya dan tidak memiliki catatan kepemilikan yang memadai.

BPK RI perwkilan Kaltim mencatat, penatausahaan aset tetap di Kukar masih memiliki kelemahan sehingga berpotensi hilangnya aset milik pemerintah daerah.

Dalam konteks ini, keberadaan peternakan di Bendang Raya yang tidak tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) berpotensi masuk dalam kategori aset yang tidak tertelusur, sehingga rawan berpindah kendali kepada pihak non-pemerintah.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa operasional peternakan saat ini dikendalikan langsung oleh H. RS, pejabat Kukar.

Namun hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi mengenai, status kepemilikan lahan, Sumber pembiayaan operasional setelah dibangun dan pertanggungjawaban aset terhadap APBD.

Dugaan tersebut bersinggungan dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, yang mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.

Namun untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana, diperlukan audit investigatif lanjutan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Sekretaris Prawiro Kaltim Ahmad Jayansyah, menilai bahwa proyek pemberdayaan yang berubah menjadi unit usaha privat harus ditelusuri skema penyerahannya.

“Jika sejak awal proyek menggunakan APBD dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat, maka perpindahan pengelolaan kepada individu tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum,” katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait Sekda Kutai Kartanegara belum memberikan keterangan resmi.

Pewarta telah mengirimkan permohonan konfirmasi melalui pesan elektronik dan pesan singkat JUDn Sekda Kukar.

Bagikan :