Samarinda-BNI.co.id               

Organisasi masyarakat Prawiro Kaltim yang dikenal sebagai relawan Prabowo, secara resmi melaporkan tiga kepala daerah di Kalimantan Timur ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang serta indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan sejumlah proyek strategis di tingkat daerah.

Sekretaris Prawiro Kaltim, Ahmad Jayansyah, menyampaikan bahwa laporan tersebut dilayangkan pada minggu kedua Oktober 2025, setelah pihaknya melakukan pengumpulan data, penelusuran dokumen, serta menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur keuangan negara.

“Kami membawa data, dokumen, dan catatan yang kami anggap penting untuk menjadi dasar penyelidikan. Dugaan ini bukan asumsi, tetapi ada indikasi kuat dari hasil penelusuran di lapangan,” ungkap Ahmad kepada delikpers, usai melakukan audiensi dengan Aspidsus Kejati Kaltim, Haedar, SH., M.H.

Audiensi tersebut awalnya dijadwalkan untuk bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim. Namun karena Kajati sedang bertugas ke daerah, pertemuan kemudian difasilitasi oleh Aspidsus dan berlangsung di ruang Kasi Dal Ops Kejati Kaltim. Dalam pertemuan itu, Aspidsus mengarahkan agar konfirmasi pemberitaan dilakukan melalui bagian Humas Kejati Kaltim. “Silahkan ke Humas,” ujar Aspidsus singkat.

Ahmad menegaskan bahwa sejumlah kebijakan dan proyek yang dijalankan di tiga wilayah tersebut dinilai tidak transparan dan berpotensi sarat dengan kepentingan tertentu yang berisiko menimbulkan kerugian negara.

Selain ke Kejaksaan Agung, laporan tersebut juga ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai langkah koordinatif agar proses penelaahan dapat berjalan paralel dan terstruktur.

Ketua Pusat Prawiro di Jakarta melalui perwakilannya di Kaltim membenarkan bahwa Kejaksaan Agung telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum.

Sementara itu, Humas Kejati Kaltim, Toni, saat dimintai tanggapan terkait laporan yang ditujukan ke Kejagung, menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang disertai bukti pendukung akan diproses melalui tahapan verifikasi.

“Setiap laporan dari masyarakat yang dilengkapi data akan diverifikasi. Jika memenuhi unsur awal, maka akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan,” tegas Toni Yuswanto. Rabu (29/10/2025).

Namun hingga berita ini diterbitkan, Humas Kejati Kaltim menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung RI mengenai tindak lanjut laporan tersebut.

Langkah Prawiro Kaltim ini menjadi bagian dari dorongan masyarakat untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan transparan dan akuntabel.

Publik kini menunggu tindakan resmi Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan terbuka. Jika dugaan tersebut terbukti, diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan daerah di Kalimantan Timur guna mencegah potensi kerugian negara di masa mendatang.

Bagikan :