Bungo – BNI.co.id BNI
“Management Hotel permata Bungo plaza (PBP) diminta dinas Nakertrans menyelesaikan Hak karyawan .
Pihak karyawan pihak management Hotel permata Bungo plaza, tepatnya hari ini 26-5-2025 menjalani mediasi ke 2 terkait dugaan penahanan hak karyawan, dari pihak hotel permata Bungo plaza yang hanya di hadiri oleh “Khairul” selaku HRD, yang seharusnya menghadiri mediasi ini dengan membawa bukti slip gaji karyawan sesuai kesepakatan hasil mediasi yang pertama beberapa waktu lalu, di karenakan sudah bertahun tahun slip gaji karyawan tidak pernah di terima oleh karyawan tersebut.
Adapun hasil mediasi ini “Hafis dan Pendi dari pihak Nakertrans sebagai moderator sempat mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap pihak management hotel tersebut, sebab tidak memenuhi perjanjian beberapa waktu lalu, harusnya di mediasi ke 2 ini membawa bukti tanda slip gaji karyawan,
Hasil dari pada mediasi hari ini, pihak manajemen hotel di minta dalam waktu 3 hari untuk iktikad baiknya, agar dapat menyelesaikan sesuai kesepakatan, namun pihak hotel tersebut tidak memenuhinya. Dengan berbagai alasan .
Dalam persoalan ini, pihak manajement hotel sepertinya terkesan sepele, seolah olah masalah ini masalah yang ringan, namun tidak sadari tindakan mereka sudah bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.
Karyawan berharap pihak-pihak terkait agar dapat memberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Dan memberikan solusi bukan hanya sekedar janji – janji kosong.




