Takalar (BNI.co.id)
Oknum anggota Satuan Brimob Polda Sulsel berinisial Bripda NS diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial ABP di Dusun Bila-Bilanya, Desa Cikoang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan pada Jumat (15/11/2024). Akibat kejadian itu ABP mengalami luka memar di bagian wajahnya.
Insiden itu pun telah dilaporkan ke Polres Takalar pada Rabu (16/11/2024). Tak hanya itu, kuasa hukum korban juga telah melaporkan pengeroyokan yang dilakukan oleh Bripda NS ke Provos Satuan Brimob Polda Sulsel.
LSM Garuda Hitam dan PPRC Ormas Legend Kiwal Garuda Hitam yang turut mendampingi serta mengawal kasus main hakim sendiri oknum anggota Brimob tersebut meminta pihak kepolisi segera menindak lanjuti laporan polisi yang telah dilayangkan oleh korban.
“Kami mendesak Polres Takalar agar secepatnya memproses laporan masyarakat tanpa pandang bulu,” kata Ketua LSM Garuda Hitam dan PPRC Ormas Legend Kiwal Garuda Hitam, Mustafa Al-Aidid, Senin (18/11/2024).
Pria yang akrab disapa Kang Mus itu menjelaskanbahwa, insiden pengeroyokan yang menimpa ABP terjadi di depan rumah korban. Kala itu, Bripda NS menghantam ABP dengan bogem mentah di bagian pelipis hingga babak belur, lalu menendang dada kiri korban. Ironisnya aksi itu tidak dilakukan seorang diri oleh pelaku.
“Dugaan ini mengarah pada pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama,” jelas Kang Mus.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan tugas utama aparat kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat sesuai dengan Peraturan Kapolri.
Ketua LSM Garuda Hitam Mustafa Al Aidid sapaan akrabnya (Kang Mus) yang juga wakil pemimpin umum di media bedah nudantara Indonesia. Meminta dengan tegas agar Proses penyidikan dan penyelidikan harus sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk membuktikan supremasi hukum di hadapan masyarakat.
“Ada pepatah kono yang mengatakan, jangan tumpul keatas, namun tajam kebawah” Pinta kang Mus
Sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat, mengingatkan bahwa aparat penegak hukum harus bekerja sesuai prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (1) tentang hak memperoleh kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak awak media masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak terkait lainnya.
Masyarakat berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti untuk memastikan keadilan dan proses hukum ditegakkan secara objektif. (Tim)




 
                         
                         
                         
                        