Parigi Moutong-BNI.co.id

Aksi cepat kembali unit Reskrim Polsek Torue di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA I Wayan Oko Adnyana, S.H.
Pada Rabu malam sekitar pukul 19.00 WITA.

Personel berhasil melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial DE (34), pelaku tindak pidana pencurian uang di wilayah Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong. 22 Oktober 2025.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 11.50 WITA di area Pasar Tolai, Desa Tolai, Kecamatan Torue. Pelaku D diduga mengambil uang tunai sebesar Rp6.500.000 milik korban NW, yang disimpan di bawah jok sepeda motor miliknya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang cukup, Penahanan terhadap tersangka DE dilakukan di Rutan Polsek Torue, dan akan berlangsung hingga 10 November 2025.

Kanit Reskrim IPDA I Wayan Oko Adnyana, S.H., menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

“Kami akan terus menindak setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polsek Torue,” tegasnya.

Hingga kini, tersangka DE dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta proses penyidikan terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Bagikan :