BUNGO-JAMBI|BNI.CO.ID – Oknum Datuk Rio (Kepala Desa) Dwi Kaya Bakti dan tiga perangkat Desanya di tangkap polisi atas kasus pungutan liar (pungli) gegara proses kepengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tepatnya di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Selasa 26 Desember 2023.
Dari keterangan Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram, oknum tersebut yakni, SO (42) selaku Rio dusun Dwi Karya Bakti, HR (52) selaku sekretaris dusun (Sekdus), DM (46) selaku Kasi Pemerintahan dan OV (32) Kaur Keuangan. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Modusnya, keempat pelaku melakukan pungutan kepada masyarakat dengan dalih biaya membuat sertifikat (Program PTSL) gratis pada tahun 2022. Besarannya bervariasi mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp 2 juta rupiah,” ujar AKBP Wahyu Bram dalam konferensi pers di Mapolres Bungo.
“Dari aksinya, tersangka berhasil memungut uang dari masyarakat , lebih kurang Rp 500 juta dari 669 sertifikat,” tambah Kapolres.
Diketahui, saat ini penyidikan perkara kasus pungli PTSL gratis tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh polisi dan akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Beberapa Tim media langsung konfirmasikan kepada camat pelepat Nasrun lewat via WA mengatakan dan mengingat kepada seluruh Datuk Rio yang ada di wilayah khusus kecamatan pelepat agar sesuatu yang di laksanakan apapun bentuknya baik pengguna Dana Desa, GDM, ADD, Dana Provinsi, DAK, DAU dan program lainya, kerjakanlah kegiatan tersebut sesuai dengan SOP yang sudah di tentukan oleh pemerintah dan instansi terkait yang telah di tetapkan.”ujarnya
Camat Nasrun juga menambahkan untuk PJS Rio nya kami akan Rapat bersama BPD nya Dusun Dwi karya Bhakti, dan jabatan Rio DKB yang dugaan tersandung kasus habis 2024 pertengahan, Jika sudah ada hasilnya nanti kami sampaikan siapa yang memimpin PJS Rio Dusun Dwi karya Bhakti kecamatan pelepat,” tutur camat Nasrun.(Tim).




