Sinjai-BNI.co.id
Kontainer sampah yang terletak di area terminal parkiran Pasar menjadi Sorotan bagi warga Manimpahoi, Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Jum’at, (17/0/2025)
Pemasangan tersebut belum diketahui, tertulis kontainer Denda 1 Juta namun kontainer sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DHK) Sinjai yang diletakkan di lokasi diperuntukkan untuk tempat pembuangan sampah.
Dalam tulisan tersebut denda satu juta , dasar hukum apa yang mendasarinya.apakah Peraturann Desa (Perdes) atau Peraturan Bupati (Perbup).
Sementara salah satu staf Pemerintah Desa (Pemdes) Saotengnga, mengaku, tidak tahu menahun soal tuilisan tersebut, bahkan bukan pemerintah desa yang menulis mencantumkan pengumuman tersebut.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Saotengnga yang enggan disebut namanya, mengaku kalau Perdes soal denda 1 juta itu tidak ada. Perdes yang sementara digodok, tentang di larangan membuang sampah di sembarang tempat.
Di lain pihak, informasi yang diterima menyebutkan, Paguyuban Pasar Manimpahoi yang selama ini menangani soal kebersihan pasar, kepengurusannya sudah dinyatakan membubarkan diri yang artinya, tidak aktif lagi setahun terakhir ini.
Sejumlah pedagang pasar dan warga meminta agar kepengurusan Paquyuban pasar ditinjau kembali oleh Camat Sinjai Tengah. Karena pengelolaan kebersihan pasar, saat ini ditangani secara individual. tentunya merupakan suatu pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan berlarut.
Menurut pedagang pasar menyarankan, kalau pun kontainer itu dikhususkan untuk sampah pasar, sebaiknya diletakkan di dalam pasar. Karena dengan diletakkannya di area tempat terbuka, praktis bisa dianggap pembuangan sampah untuk umum.
“Bahwa tulisan denda 1 juta tersebut sangat praktis menunjukkan adanya indikasi dan diduga adanya pungli, ini tentunya tidak bisa dibiarkan.
Kami berharap pemerintah desa dan kecamatan, seharusnya mengambil sikap tegas melakukan upaya pembenahan pengelola kebersihan pasar, yang kini terkesan dilakukan bukan lagi atas nama Paguyuban Perhimpunan Pedagang Pasar Manimpahoi (PPPM) ungkapnya
Hingga berita ini terbitkan, pihak DLHK Sinjai belum memberi keterangan resmi soal kontainer yang Tertulis denda 1 juta.