BNI.co.id>Aceh singkil -.Sektaris daerah DPRK Gelisah Paslon DUHA Terlambat datang untuk menghadiri rapat Paripurna
jum’at.tgl.6/9/2024) rapat paripurna merupakan penandatanganan MoU Helsinki undang Qanun Aceh no 11 thn 2006).
Ketika media mengkonfirmasi sektaris dewan pewakilan rakyat Dprk Pah H. Suawan S.P.di mengtakan rapat paripurna ini menurut saya sesua undang Hanya paslon DUHA terlambat datang membuat rapat mejadi molor sebutnya.
Dan saya sudah berkali menghubungi pia telfon seluler jawab DUHA masih dijalan sebut sekwan.
Pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK)Kabupaten Aceh Singkil menggelar rapat paripurna dengan mengundang kedua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Aceh Singkil,Safriadi Oyon,SH-Hamzah Sulaiman,SH (SAHABAT). dan pasanagan Dulmusrid-Al Hidayat(DUHA/BeDa).
Sidang paripurna DPRK Aceh Singkil digelar dalam rangka penandatanganan surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MOU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh, serta peraturan pelaksanaannya bagi calon bupati dan calon wakil bupati Aceh Singkil.
Acara itu dilaksanakan di kantor DPRK setempat Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Singkil, Jumat(6/9/2024),turut hadir di acara itu ketua KIP Aceh Muhammad Nasir,dan jajarannya, anggota DPRK Singkil, kedua Pasangan calon bupati dan wakil bupati pasangan SAHABAT dan Pasangan DUHA/BeDa,Panwaslih, dan para tamu undangan lainnya.
“Dalam sidang paripurna DPRK Aceh Singkil kami sampaikan bahwa Sesuai dengan pasal 24 huruf d Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota,” kata ketua DPRK sementara Aceh Singkil H.Amaliun.
Di dalam Qanun tersebut dijelaskan bahwa harus memenuhi persyaratan bersedia menjalankan bersedia menjalankan butir-butir MOU helsingki dan undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di depan lembaga DPRA atau DPRK.
“MoU Helsinki merupakan nota kesepakatan damai antara pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka(GAM) yang ditandatangani di Helsinki ibukota Finlandia pada tanggal 15 Agustus tahun 2005 yang lalu diharapkan nantinya calon pasangan bupati dan wakil bupati Diharapkan dengan sungguh-sungguh menjalankan butir-butir MoU yang tentunya disaksikan oleh anggota dewan,”tutup politisi Nasdem itu.
Rapat paripurna sidang DPRK Aceh Singkil yang dihadiri oleh 21 anggota DPRK Aceh Singkil.
Sidang Paripurna di DPRK dimulai berkisar jam 11-an Wib, sementara di jadwal undangan pukul 10.00 Wib. Acara sidang
molor 1 jam akibat keterlambatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Dulmusrid-Alhidayat(DUHA) hadir ke kantor DPRK Aceh Singkil ini sungguh mencerminkan kurang baik, sementara pasangan Safriyadi Oyon- Hamzah Sulaiman(SAHABAT) tepat waktu.(sahman manik)




